Oleh: Ali Habiu
Di tanah Buton, batas bukan sekadar garis di atas peta. Ia adalah ingatan. Ia adalah jejak leluhur. Ia adalah ruang tempat manusia, hutan, laut, batu, dan doa hidup dalam satu kesepakatan peradaban. Karena itu, ketika pembicaraan tentang batas wilayah ulayat antara Sara Liya dan Sara Mandati kembali muncul, sesungguhnya yang sedang dibicarakan bukan hanya soal tanah, tetapi tentang masa depan identitas dan martabat masyarakat adat Buton.
Kita sering terlambat menyadari bahwa hilangnya wilayah adat selalu dimulai dari hilangnya pengakuan. Ketika batas tidak jelas, maka pelan-pelan sejarah diperdebatkan, hak diperebutkan, dan generasi muda kehilangan hubungan dengan tanah asalnya. Di banyak tempat di Nusantara, konflik sosial lahir bukan karena masyarakat adat tidak memiliki aturan, tetapi karena negara terlambat mengakui aturan itu sebagai bagian sah dari sistem hukum dan pemerintahan.
Padahal sejak lama, Kesultanan Buton telah mengenal tata kelola wilayah yang rapi. Sara bukan sekadar lembaga adat, melainkan fondasi etika sosial dan politik masyarakat. Di dalam sara terdapat aturan tentang laut, hutan, kampung, hubungan antar keluarga, hingga tata penghormatan terhadap ruang hidup bersama. Sara Liya maupun Sara Mandati memiliki jejak sejarah dan wilayah ulayat yang diwariskan turun-temurun. Wilayah itu bukan milik pribadi, melainkan titipan generasi masa lalu untuk generasi yang akan datang.
Karena itu, kebutuhan untuk memperjelas batas wilayah ulayat bukan dimaksudkan untuk memisahkan persaudaraan, tetapi justru untuk menjaga persaudaraan agar tidak retak di masa depan. Batas yang jelas akan melahirkan kepastian sosial. Ia mencegah konflik, menjaga sumber daya alam, dan menjadi dasar perlindungan hukum terhadap tanah adat dari ancaman investasi yang sering datang tanpa memahami sejarah ruang hidup masyarakat.
Lebih dari itu, pengakuan melalui Peraturan Daerah tentang Hak Sara menjadi kebutuhan mendesak. Perda Hak Sara bukan sekadar dokumen administratif pemerintah daerah. Ia adalah pengakuan bahwa negara menghormati peradaban lokal yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri. Tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik yang lebih besar.
Perda Hak Sara dapat menjadi payung untuk melindungi wilayah ulayat, memperkuat kelembagaan adat, sekaligus menjaga pengetahuan tradisional masyarakat Buton. Sebab sesungguhnya, ancaman terbesar masyarakat adat hari ini bukan hanya hilangnya tanah, tetapi hilangnya cara pandang terhadap tanah. Ketika tanah hanya dilihat sebagai komoditas ekonomi, maka hutan akan ditebang, laut akan dijarah, dan kampung akan kehilangan ruhnya.
Masyarakat adat Buton memiliki filosofi bahwa manusia bukan pemilik mutlak alam. Manusia hanyalah penjaga sementara. Karena itu wilayah adat selalu dijaga dengan nilai moral, bukan hanya kepentingan ekonomi. Dalam konsep sara, ada rasa malu ketika merusak tanah warisan leluhur. Ada tanggung jawab sosial untuk menjaga mata air, kebun, laut, dan hutan agar tetap hidup bagi anak cucu.
Di tengah arus modernisasi dan ekspansi investasi, penguatan wilayah ulayat menjadi benteng penting untuk mempertahankan kedaulatan masyarakat adat. Dunia kini mulai menyadari bahwa masyarakat adat justru menjadi kelompok yang paling berhasil menjaga lingkungan hidup. Hutan adat yang dijaga masyarakat sering lebih lestari dibanding wilayah yang sepenuhnya dikelola negara atau korporasi. Maka menjaga wilayah adat Buton sesungguhnya bukan hanya menjaga sejarah lokal, tetapi juga menjaga masa depan ekologi.
Rumah Ingatan Peradaban percaya bahwa peradaban besar selalu lahir dari masyarakat yang mampu menjaga ingatannya. Dan ingatan itu sering tersimpan di dalam tanah, bahasa, ritual, dan batas-batas adat yang diwariskan leluhur. Ketika wilayah ulayat hilang, maka hilang pula sebagian identitas kolektif masyarakat.
Karena itu, pembahasan tentang batas wilayah Sara Liya dan Sara Mandati harus dilihat sebagai upaya merawat warisan bersama. Ia bukan ruang pertengkaran, melainkan ruang dialog peradaban. Semua pihak perlu duduk bersama: tokoh adat, pemerintah, akademisi, dan generasi muda, untuk memastikan bahwa tanah adat Buton tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan tanah leluhurnya, tetapi bangsa yang mampu menjaga warisan itu sambil berjalan menuju masa depan.





