OLEH : ALI HABIU
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang tokoh adat Liya bernama La Ode Biru Mabasa salah satu anak Meantu,u Kontabitara terakhir mengatakan bahwa pada
zaman pemerintahan kerajaan Liya masa lalu tahapan proses pengambilan
keputusan masyarakat adat yang akan diputuskan oleh Sara Liya (Lakina
Liya atau Raja Liya) melalui tahapan tiga tingkat sebagai sarana pemberian
demokratisasi masyarakat adat Liya dalam mengangkat berbagai issue yang
aktual guna di cari jalan keluar yang bijaksana kemudian akan dibahas
pada tingkat pemuka adat (Sara) dan selanjutknya diputuskan oleh Raja
Liya, diuraikan sebagai berikut:
- Tingkat ke-1, yakni tingkat permasalahan dan perdebatan masalah dimulai dari BANTEA. BANTEA adalah rumah singgah para nelayan dan petani yang terdapat di OA atau mulut kampung yang mana tata ruang bangunannya bagian dalam dibuat terpisah antara sayap kiri dan sayap kanan yang berfungsi sebagai tempat perdebatan dan penghelatan dalam memunculkan berbagai masalah mengenai pemerintahan dan rakyatnya untuk dijadikan bahan input dalam pemecahan masalah di tingkat BATANGA. Jumlah BANTEA di wilayah kerajaan Liya hanya terdapat 4 buah yang letaknya masing-masing di tepi pantai yakni di pantai Woru, pantai Sempo, pantai Onesipi dan pantai Bira.
- Tingkat ke-2, yaitu tingkat pemecahan Masalah di BATANGA. Masalah yang diangkat di tingkat BANTEA akan dibawah di tingkat BATANGA dan diselesaikan disana berupa pengambilan formulasi keputusan awal untuk selanjutnya akan di bawah ke BARUGA guna mendapat keputusan tetap SARA (Raja Liya). Di wilayah kerajaan Liya terdapat 10 buah BATANGA pada masing-masing sejumlah 10 buah dusun/kampung. Masing-masing kampung bisa memberikan solusi awal terhadap permasalahan pemerintahan dan rakyat yang di isukan di BANTEA sebagai bahan untuk diajukan di tingkat SARA Liya di BARUGA.
- Tingkat ke-3, adalah tingkat Pengambilan keputusan akhir di BARUGA. Pada pemerintahan Raja Liya hanya terdapat 1 buah BARUGA yang dibangun di belakang mesjid Agung Keraton Liya. BARUGA inilah tempat duduknya para SARA Liya (para pemuka adat Liya) bersama Raja Liya dalam melakukan sidang untuk memutuskan segala sesuatu yang di bawa dari BATANGA. Keputusan Raja Liya setelah melalui permusyawaratan para SARA Liya adalah mutlak dan harus dipatuhi oleh semua masyarakat adat Liya tanpa kecuali.
TINGKAT KE-1 DI BANTEA
TINGKAT KE-3 DI BARUGA
Pada proses pengambilan keputusan di tingkat ke-3 di Baruga ini telah melibatkan para kepala Sara dari wilayah Wanci yang mewakili sebanyak 60 orang sara, Kepala Sara Mandati mewakili sejumlah 40 orang sara dan Kepala Sara Kapota mewakili 2o orang sara. Untuk perwakilan sara Wanci dan mandati masing-masing duduk di bangunan Baruga sayap kanan dan kiri sedangkan untuk perwakilan sara Kapota mereka duduk dibawah bangunan Baruga. Di atas lantai bangunan Baruga paling atas yang berada di tengah-tengah Baruga tersebut hanya boleh di duduki oleh Raja Liya beserta Meantu,u Agama dan Meantu,u Kontabitara sedangkan yang perangkat lainnya juga duduk di masing-masing sayap kanan dan kiri Baruga tersebut. ****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar