Alhamdulillah
berkat rahmat dan karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada Lembaga
Forum Komunikasi KabaLI, melalui konsultasi Ketua Umum Lembaga Forum
Komunikasi KabaLi tanggal 14 Desember 2010 dengan Ketua DPRD Kabupaten
Wakatobi (Daryono) telah disepakati bahwa lembaga ini akan diterima
hearing pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2010 melalui surat
permintaan resmi Nomor : 20/P.KABALI/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010.
Pada acara hearing Lembaga Forum Komunikasi Kabali pusat dengan Ketua
DPRD Kabupaten Wakatobi hari Sabtu tanggal 17 Desember 2010 tersebut
dihadiri oleh Ketua Cabang Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Kabaupaten
Wakatobi, Ketua Bidang Seni Budaya Sanggar Seni Budaya KabaLi, Ketua
Lembaga Adat Kadie Liya dan sekretarisnya serta 3 orang tokoh pemuda
KabaLi. Dalam acara hearing dengan DPRD Kabupaten Wakatobi yang dimulai
jam 10.00 WIT pihak DPRD diwakili oleh ketua Komisi B dan seorang
anggota Komisi C. Dalam acara hearing tersebut setelah dibuka oleh ketua
komisi B, langsung dibawah ke forum dan dipandu sebagai juru bicara
ialah L.M.Ali Habiu selaku Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi KabaLi
pusat. Dalam pemaparan materi hearing L.M.Ali Habiu mengajukan beberapa
tuntutan surat-surat Lembaga Forum Komunikasi KabaLi pusat yang telah
dilayangkan kepada Bupati Wakatoni dan Ketua DPRD Wakatobi sejak bulan
Maret 2010 yang kemudian disusul bulan Mei 2010 hingga saat ini belum
ada jawaban yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah Kabupaten
Wakatobi. Kedua surat-surat tersebut sangat penting karena isinya
menyangkut pengusulan biaya untuk pengelolaan Sanggar Seni Budaya KabaLi
serta pembangunan inpra struktur Parawisata Budaya di Keraton Liya.
Dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan
Daeran dalam Pasal 22 (m) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki
kewajiban untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya
daerah. Dilain pihak surat serupa telah dilayangkan ke Kementerian
Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia dan hanya membutuhkan waktu
15 hari saja surat-surat Lembaga Forum Komunikasi KabaLi pusat sudah
mendapat jawaban resmi oleh menteri. Namun sebaliknya Bupati dan Ketua
DPRD hingga saat ini belum pernah memberi balasan atas surat-surat yang
telah diberikan oleh lembaga ini. Hal ini merupakan pelecehan sosial dan
tindakan semena-mena yang tidak beradab sebab Lembaga Forum Komunikasi
KabaLi merupakan refresentasi warga Liya di seluruh Indonesia dalam
melestarikan dan mengembangkan kebudayaannya.
Kemudian
di tangan dewan telah memiliki usulan Lembaga Forum Komunikasi KabaLI
pusat untuk membangun 2 (dua) buah Gapura atau Pintu Gerbang dengan
motif ataf setengah Kamali dengan rencana anggaran biaya sebesar
Rp.52.400.000,-- perbuah. Gapura ini akan dibangun diperbatasan Numana
dengan Liya dan perbatasan Melangka One dengan Liya tepatnya di One Baa.
Gapura ini sebagai simbolisasi desa wisata dengan motif tulisan pada
Gapura tersebut adalah "SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI KAWASAN WISATA
BUDAYA KERATON LIYA".
Diharapkan dengan dibangunya pintu Gapura ini maka Desa Liya besar akan tergugah dan insya allah mulai tahun 2012 Desa Liya besar dalam kawasan keraton Liya akan menjadi Desa Wisata Budaya Nasional. Oleh karena itu Lembaga Forum Komunikasi KabaLi menghimbau kepada pemerintah daerah agar mulai saat ini segera membenahi semua inpra struktur parawisata budaya di Liya termasuk potensi-potensi keterampilan yang pernah dimiliki oleh masyarakat Liya seperti seni pengrajin sarung, tembikar, besi, perak dan emas agar masyarakat dapat menghasilkan ekonomi di sektor ini. Selain hal tersebut L.M.Ali Habiu juga menyampaikan kepada dewan bahwa Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) makassar melalui surat yang dikirim kepada Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali pusat atas nama Menteri Kebudayaan dan Parawisata Nomor : UM.101/1176.a/BPPP.MKS/KKP/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengawasan Benda Cagar Budaya di Keraton Liya. Adapun isi surat tersebut diminta kepada Bupati Wakatobi melalui SKPD dan Instansi terkait untuk segera mengawasi semua benda dan situs cagar budaya di kawasan Keraton Liya sesuai amanah undang-undang. Surat ini akan kemudian ditindaklanjuti oleh Pengurus Pusat Lembaga Forum Komunikasi KabaLI dengan memberitahukan secara tertulis kepada Camat Wangi-Wangi Selatan dan Kepala Polisi Sektor Wangi-Wangi Selatan untuk melakukan pengawasan melekat atas perlindungan situs dan benda purbakala di dalam lingkungan Keraton Liya.
Diharapkan dengan dibangunya pintu Gapura ini maka Desa Liya besar akan tergugah dan insya allah mulai tahun 2012 Desa Liya besar dalam kawasan keraton Liya akan menjadi Desa Wisata Budaya Nasional. Oleh karena itu Lembaga Forum Komunikasi KabaLi menghimbau kepada pemerintah daerah agar mulai saat ini segera membenahi semua inpra struktur parawisata budaya di Liya termasuk potensi-potensi keterampilan yang pernah dimiliki oleh masyarakat Liya seperti seni pengrajin sarung, tembikar, besi, perak dan emas agar masyarakat dapat menghasilkan ekonomi di sektor ini. Selain hal tersebut L.M.Ali Habiu juga menyampaikan kepada dewan bahwa Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) makassar melalui surat yang dikirim kepada Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali pusat atas nama Menteri Kebudayaan dan Parawisata Nomor : UM.101/1176.a/BPPP.MKS/KKP/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengawasan Benda Cagar Budaya di Keraton Liya. Adapun isi surat tersebut diminta kepada Bupati Wakatobi melalui SKPD dan Instansi terkait untuk segera mengawasi semua benda dan situs cagar budaya di kawasan Keraton Liya sesuai amanah undang-undang. Surat ini akan kemudian ditindaklanjuti oleh Pengurus Pusat Lembaga Forum Komunikasi KabaLI dengan memberitahukan secara tertulis kepada Camat Wangi-Wangi Selatan dan Kepala Polisi Sektor Wangi-Wangi Selatan untuk melakukan pengawasan melekat atas perlindungan situs dan benda purbakala di dalam lingkungan Keraton Liya.
Cuma
patut disayangkan bahwa acara hearing tersebut hanya berlangsung
singkat berhubung ketua Komisi B dan satu orang anggota Komisi C DPRD
Kabupaten Wakatobi yang menerima kami terpaksa harus segera meninggalkan
ruang rapat mengingat mereka akan segera berangkat ke bandara Matahora
menuju kendari untuk persiapan konsultasi Anggaran di Kendari pada hari
senen tanggal 19 Desember 2010. Momen ini dimanfaatkan oleh forum dengan
memberikan surat-surat resmi yang telah dibacakan untuk diperjuangkan
anggarannya di kendari dan sebelum sidang hearing ditutup diminta kepada
DPRD agar segera menentukan sikap tegas tentang penjadualan penerimaan
hearing dengan Lembaga Adat Kadie Liya guna membicarakan hak ulayat adat
tanah perbatasan sara Liya dengan sara Mandati yang menjadi polemik dan
kontroversial saat ini. Dan alhamdulillah pimpinan rapat sebelum
menutupnya telah memberitahukan notulis untuk dicatat bahwa pada awal
minggu perama Januari 2011 DPRD Wakatobi akan menggunakan Hak-haknya
yakni hak inisiatif untuk memanggil secara resmi Lembaga Adat kadie Liya
dalam menuntaskan masalah tapal batas ini sekaligus mengundang unsur
terkait yakni Dinas tata Ruang, Dinas Pertanahan, Bidang Pemerintahan
dan Camat wangi-Wangi Selatan.
Mudah-mudahan
hasil hearing ini dapat memberikan angin segar bagi pengembangan
kebudayaan Keraton Liya kedepan dengan ikut pedulinya pemerintahan
daerah kabupaten wakatobi dalam memberikan dukungan finansial sehingga
keraton Liya menjadi lokus wisata budaya di wakatobi dan indonesia. amin
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar