Kuni Cra Liya o Wangi-Wangi

Kuni Cra Liya o Wangi-Wangi
Pohon Melai

Kamis, 27 Oktober 2011

MESJID MUBARAQ KERATON LIYA SUDAH 4 KALI MENGALAMI PERUBAHAN

Oleh : Ali Habiu



Mesjid Agung Keraton Liya "Mesjid Mubaroq" 
Dengan 4 kali Perubahannya
 
 
 
Mesjid Agung Keraton Liya Togo yang sipemberi amanahnya yakni Djilabu sebagai  pembawa dan pengajar pertama syareat islam di Togo Liya memberi nama "Mesjid Mubaroq" diperkirakan dibangun sekitar tahun 1546 Masehi yakni 8 (delapan) tahun setelah pelantikan Sultan Buton yang Pertama yakni Sultan Murhum pada tahun 1538 Masehi.

Dalam perjalanan sejarah Mesjid Mubaroq ini telah mengalami sebanyak 4 (empat) kali pemugaran, antara lain :

  1. Pada tahun 1924 Pemugaran Pertama oleh Lakina Liya La Ode Taru. Pada pemugaran kali ini hanya dilakukan perbaikan-perbaikan pada sebagian dinding yang sudah lapuk dan bagian-bagian atap yang sudah lapuk;
  2. Pada tahun 1970 Pemugaran Kedua Oleh Lakina Liya La Ode Bula dimana dinding yang terdiri dari pasangan kayu sudah mulai lapuk dan diganti dengan pasangan batu, termasuk mimbarnya juga sudah diganti tidak lagi sesuai dengan aslinya mengingat pada waktu itu sulit mendapatkan tukang yang bisa buat mimbar sesuai dengan model aslinya karena model aslinya sudah rusak atau lapuk;
  3. Pada tahun 1973 masa camat Wangi-Wangi dijabat oleh Andi Sultan, terjadi perombakan Mimbar/Mihrab yang semula terbuat dari Kayu Ukir dari Jenis kayu Jati dengan model atap dari susunan atap nipah sebanyak 2 helai dipasang di bagian kisi luar atap penutup Mimbar/Mihrab, kini telah mereka ganti dengan Mimbar/Mihrab dari pasangan batu yang sangat jauh dari model keasliaannya;
  4. Pada tahun 2005 lalu masa pemerintahan Gubernur Sultra Ali Mazi,SH mengadakan pemugaran dengan mengganti 4 (empat) tiang kayu sebagai pilar utama tengah mesjid dengan tiang dari cor beton sehingga sudah tidak lagi menunjukkan keasliannya. Adapun alasannya pada waktu itu bahwa sulit mendapatkan ukuran kayu yang besar sebagaimana ukuran tiang utama mesjid yang sudah mulai lapuk itu. Disamping juga telah dipasangi plafond yang bukan lagi keasliannya dimana sebelumnya terdiri dari pasangan plafond papan yang disusun bertingkat sehingga aslinya akan nampak menara stupa tengah mesjid sebagaimana mesjid keraton wolio.

Diharapkan pada saat dilakukan studi  teknis lanjutan dan Pemugaran Benteng Keraton Liya yang direncanakan mulai dilaksanakan tahun 2011 mendatang juga keaslian bangunan mesjid dapat lagi dikembalikan sebagaimana semula sehingga nilai budaya dan nilai sakralitas atas Mesjid Mubaroq ini tetap menjadi ciri khas Mesjid Agung Keraton Liya untuk menjadi suatu iven obyek wisata budaya.Selain itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Liya khususnya yang berdomisili dalam lingkungan Benteng Keraton kiranya dalam pembangunan atau rehabilitasi rumah tinggal dapat dihindari pembangunan berarsitek moderen dengan tetap membangun dan/atau merehabilitasi bangunan rumahnya dengan tidak merombak keasliannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perlindungan Cagar Budaya. Perombakan akan keaslian bangunan rumah dan sebagainya termasuk penrusakan situs dan benda-benda cagar budaya akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun atau ganti rugi sebanaimana diatur dalam undang-undang ini. Diminta kepada para petugas juru situs dan/atau juru pelihara benteng  yang telah di diberikan tugas oleh Pemerintah Daerah agar senantiasa menjalankan tugas dengan baik termasuk mengawasi eksistensi pelestarian benteng, situs dan cagar budaya didalamnya.  ****
 
 

Tidak ada komentar: