Oleh : Ali Habiu
Mesjid Agung Keraton Liya "Mesjid Mubaroq"
Dengan 4 kali Perubahannya
Mesjid Agung Keraton Liya Togo yang sipemberi amanahnya yakni Djilabu
sebagai pembawa dan pengajar pertama syareat islam di Togo Liya
memberi nama "Mesjid Mubaroq" diperkirakan dibangun sekitar tahun 1546
Masehi yakni 8 (delapan) tahun setelah pelantikan Sultan Buton yang
Pertama yakni Sultan Murhum pada tahun 1538 Masehi.
Dalam perjalanan sejarah Mesjid Mubaroq ini telah mengalami sebanyak 4 (empat) kali pemugaran, antara lain :
- Pada tahun 1924 Pemugaran Pertama oleh Lakina Liya La Ode Taru. Pada pemugaran kali ini hanya dilakukan perbaikan-perbaikan pada sebagian dinding yang sudah lapuk dan bagian-bagian atap yang sudah lapuk;
- Pada tahun 1970 Pemugaran Kedua Oleh Lakina Liya La Ode Bula dimana dinding yang terdiri dari pasangan kayu sudah mulai lapuk dan diganti dengan pasangan batu, termasuk mimbarnya juga sudah diganti tidak lagi sesuai dengan aslinya mengingat pada waktu itu sulit mendapatkan tukang yang bisa buat mimbar sesuai dengan model aslinya karena model aslinya sudah rusak atau lapuk;
- Pada tahun 1973 masa camat Wangi-Wangi dijabat oleh Andi Sultan, terjadi perombakan Mimbar/Mihrab yang semula terbuat dari Kayu Ukir dari Jenis kayu Jati dengan model atap dari susunan atap nipah sebanyak 2 helai dipasang di bagian kisi luar atap penutup Mimbar/Mihrab, kini telah mereka ganti dengan Mimbar/Mihrab dari pasangan batu yang sangat jauh dari model keasliaannya;
- Pada tahun 2005 lalu masa pemerintahan Gubernur Sultra Ali Mazi,SH mengadakan pemugaran dengan mengganti 4 (empat) tiang kayu sebagai pilar utama tengah mesjid dengan tiang dari cor beton sehingga sudah tidak lagi menunjukkan keasliannya. Adapun alasannya pada waktu itu bahwa sulit mendapatkan ukuran kayu yang besar sebagaimana ukuran tiang utama mesjid yang sudah mulai lapuk itu. Disamping juga telah dipasangi plafond yang bukan lagi keasliannya dimana sebelumnya terdiri dari pasangan plafond papan yang disusun bertingkat sehingga aslinya akan nampak menara stupa tengah mesjid sebagaimana mesjid keraton wolio.
Diharapkan
pada saat dilakukan studi teknis lanjutan dan Pemugaran Benteng
Keraton Liya yang direncanakan mulai dilaksanakan tahun 2011 mendatang
juga keaslian bangunan mesjid dapat lagi dikembalikan sebagaimana semula
sehingga nilai budaya dan nilai sakralitas atas Mesjid Mubaroq ini
tetap menjadi ciri khas Mesjid Agung Keraton Liya untuk menjadi suatu
iven obyek wisata budaya.Selain itu dihimbau kepada seluruh masyarakat
Liya khususnya yang berdomisili dalam lingkungan Benteng Keraton kiranya
dalam pembangunan atau rehabilitasi rumah tinggal dapat dihindari
pembangunan berarsitek moderen dengan tetap membangun dan/atau
merehabilitasi bangunan rumahnya dengan tidak merombak keasliannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Perlindungan Cagar Budaya. Perombakan akan keaslian bangunan rumah dan
sebagainya termasuk penrusakan situs dan benda-benda cagar budaya akan
dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun
atau ganti rugi sebanaimana diatur dalam undang-undang ini. Diminta
kepada para petugas juru situs dan/atau juru pelihara benteng yang
telah di diberikan tugas oleh Pemerintah Daerah agar senantiasa
menjalankan tugas dengan baik termasuk mengawasi eksistensi pelestarian
benteng, situs dan cagar budaya didalamnya. ****