Oleh :ALI HABIU
Pengembangan dan pelestarian Sejarah dan Kebudayaan Liya merupakan perjuangan utama dalam program kerja Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia dan bagi seluruh cabang-cabang di Indonesia.
Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia adalah merupakan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Non Government Official/NGO) yang bergerak di bidang Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan Tradisi, Sejarah dan Budaya, Pelestarian Situs Cagar Budaya Benteng Keraton Liya serta Kebudayaan Liya yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Suatu Papan Nama Lembaga Organisasi Kemasyarakatan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia adalah merupakan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Non Government Official/NGO) yang bergerak di bidang Pelestarian dan Pengembangan Adat istiadat dan Tradisi, Sejarah dan Budaya, Pelestarian Situs Cagar Budaya Benteng Keraton Liya serta Kebudayaan Liya yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan Suatu Papan Nama Lembaga Organisasi Kemasyarakatan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Organisasi Kemasyarakatan Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia bersifat independen dan demokratis yang mana diskripsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di susun oleh Notaris berdasarkan Akta Pendirian Lembaga Nomor 9 tahun 2009.
Pengembangan dan Pelestarian kebudayaan Liya tertuang dalam VISI dan MISI Lembaga ini sebagaimana yang termaktub dalam Bab III Anggaran Dasar (AD) Lembaga Forum Komunikasi KabaLI. Pada Pasal 6 dalam Anggaran Dasar disebutkan Visi Lembaga Forum Komunikasi KabaLi sbb :
VISI :
"Sebagai
wadah perjuangan bagi masyarakat dan eksponen bangsa di daerah dalam
menangani dan memberi solusi pemecahan secara arif dan bijaksana
dibidang pelestarian dan pengembangan kebudayaan Liya diwujudkan dalam
konteks Topogau Satotono dengan memberikan prilaku Topoangkatako, Toponamisi, Toposaileama dan Toposaasa".
Untuk itu dalam implementasi VISI tersebut diperlukan MISI organisasi Lembaga Forum Komunikasi KabaLI Indonesia, berupa :
MISI :
- Melakukan kontrol sosial budaya disegala bidang;
- Menyatakan dan menyampaikan persepsi potensi Desa Liya kepulauan Wangi-Wangi dan sekitarnya dan menyalurkan aspirasi masyarakat Liya kepada pihak yang berwajib;
- Mengembangkan kepeloporan masyarakat Liya sehingga berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggungjawab dan menjunjung tinggi keadilan;
- Meningkatkan peran serta masyarakat Liya dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana seni budaya, sejarah dan kebudayaan, tradisi dan adat istiadat, pembinaan dan pengawasan kontrol sosial budaya yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif dan konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah daerah;
- Memberikan penyuluhan seni budaya sejarah dan kebudayaan, tradisi dan adat istiadat Liya;
- Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak dan investigasi;
- Melakukan pendampingan dan konsultas;
- Mendorong dan menfasilitasi pemugara Benteng Keraton Liya, situs-situs sejarah yang terdapat dalam lingkungan Benteng Keraton Liya, penulisan Naskah Sejarah Liya serta mendorong melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi dan adat istiadat;
- Mendorong dan menfasilitasi pengungkapan pelaku prasejarah beserta situs-situs lain peninggalan manusia - manusia pertama kali mendiami pulau Oroho dan Liya guna pengembangan Sejarah dan Budaya;
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kebudayaan Liya serta mendirikan Sanggar Seni Budaya KabaLI dan Lembaga Adat Kabali Indonesia;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Seni Budaya Tradisional Liya, Seni Tenun dan Seni Pengrajin Perak/Kuningan untuk memperdayakan usaha ekonomi kerakyatan;
- Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Liya yang demokratis, santun dan berbudaya menuju masyarakat mandiri;
- Melakukan kajian dan pengembangan ekonomi rakyat dibidang seni budaya tradisional, seni tenun, dan seni pengrajin perak/tembaga;
- Melakukan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi Lembaga.
Untuk bisa mewujudkan VISI dan MISI
Lembaga Forum Komunikasi KabaLi se-Indoneisa, diperlukan kebijakan
organisasi sebagaimana tertera dalam Pasal 7 Anggaran Dasar/AD Lembaga
ini, yakni :
KEBIJAKAN :
- Mengikat dan mengeratkan Tali Persaudaraan Komunitas Liya keseluruhan secara khusus diperantauan;
- Promosi dalam proses membangun citra positif dan identitas lokal masyarakat Liya secara umum;
- Menjadi konsultan penghubung dalam rangka interaksi kekerabatan dan penyelesaian masalah-masalah sosial yang dihadapi;
- Melestarikan nilai Budaya, Adat dan Tradisi Liya, dan
- Membantu pemerintah daerah dalam rangka pembangunan kebudayaan dan Parawisata.
Dalam
pengembangan organisasi diperlukan hubungan kerja sama dengan
organisasi sosial budaya lainnya sebagai mana dimaksud dalam Pasal 10
Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga ini, yaitu :
Hubungan
kerjasama organisasi Lembaga Forum Komunikasi KabaLi dengan organisasi
sosial budaya/kemasyarakatan dilakukan berdasarkan kesamaan VISI, MISI,
dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan
kedaulatan dalam kehidupan masyarakat berbudaya, berbangsa dan
bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar